Pernah Ditangkap pada 2017, Selebgram Wanita ini Kembali Jadi Tersangka Investasi Bodong

- 16 Januari 2022, 13:16 WIB
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P. /

PRFMNEWS - Seorang selebgram wanita inisial ALN (30) menjadi tersangka kasus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka selebgram ALN ini ternyata seorang residivis kasus serupa pada 2017 lalu. Ia pun kembali ditangkap polisi tahun ini.

Selebgram ALN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Ilir Barat 1 (IB 1) Palembang, Sumatra Selatan setelah memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti kuat atas kasus investasi bodong yang dilakukannya.

Baca Juga: Buntut Berseteru dengan Marissya Icha, Selebgram Medina Zein jadi Tersangka

Tersangka ALN merupakan warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat 14 Januari 2022," kata Kapolsek IB 1 Kompol Roy Tambunan, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Detik-detik Selebgram TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan di Hotel Semarang, Ditemukan 6 Kondom

Roy menjelaskan, ALN bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui Instagram Story.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x