Pernah Ditangkap pada 2017, Selebgram Wanita ini Kembali Jadi Tersangka Investasi Bodong

- 16 Januari 2022, 13:16 WIB
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P. /

"Tersangka ini menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.

Roy menduga korban investasi bodong oleh tersangka lebih dari satu orang, sebab ada beberapa yang melapor ke satuan kepolisian lain.

Baca Juga: Parodi Video Klip 'yang Terdalam' dari Selebgram ini Dikomentari oleh Noah dan Ariel

"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Kini, tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah