Menteri Ikut Bersuara Soal Penangkapan Selebgram yang Live Bugil di Mango

- 21 September 2021, 15:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga /dok KemenPPPA


PRFMNEWS - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga sangat prihatin dengan adanya konten pornografi yang disiarkan melalui live streaming oleh seorang selebgram perempuan, RR di aplikasi Mango.

RR yang memiliki ID atau nama akun Kuda Poni ditangkap polisi di Denpasar belum lama ini. RR mengakui melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

Menteri Bintang mengajak semua pihak untuk bersinergi dan meningkatkan literasi digital demi menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak.

Baca Juga: 5 Fakta RR alias Kuda Poni yang Live Bugil di Mango, Penghasilan Rp50 Juta dan Tidak Terima BO

"Mari kita bersinergi bersama-sama menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak dan selamatkan perempuan Indonesia dengan manajemen talent yang mumpuni,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 21 September 2021.

Menurut Bintang, literasi digital merupakan kunci bagi perlindungan perempuan dan anak di dunia digital.

Dampak dari keterbukaan informasi yang disertai kurangnya pengawasan orang tua dalam penanganan nilai moral pada pola pengasuhan keluarga akan berimbas kepada degradasi moral anak. Untuk itu, sangatlah penting memproteksi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial.

Baca Juga: Sering Lakukan Kegiatan di Dunia Digital? Simak Tips Agar Jadi Warganet yang Cerdas

"Saya merasa prihatin dengan adanya peristiwa penyalahgunaan konten pornografi melalui aplikasi live streaming yang dilakukan RR, demi memenuhi biaya hidupnya ketika ia tidak memiliki kemampuan (skill). Oleh karenanya, pendidikan menjadi modal utama untuk berada di dunia industri," paparnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban ataupun pelaku.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x