Kapan Warna Pelat Kendaraan Pribadi Berubah Putih dan Dipasang Chip? Ini Jawaban Polisi

- 22 Januari 2022, 14:00 WIB
Gambar ilustrasi pelat kendaraan dengan microchip
Gambar ilustrasi pelat kendaraan dengan microchip /Jurnal Ngawi /Gambar Pixabay

PRFMNEWS - Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap, warna plat kendaraan pribadi berubah menjadi putih dan dipasangi chip akan mulai berlaku pada 2022 ini.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: BRI Beri Klarifikasi Soal Mensos Risma Sebut Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Bank HIMBARA

Meski demikian, Yusri belum menyebutkan tanggal pasti aturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan.

Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.

Pengubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka plat nomor secara lebih jelas.

Baca Juga: Usai Bikin Gaduh, Arteria Dahlan Siap Terima Sanksi dari PDI-P

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID bukanlah hal baru. Di beberapa negara maju, sistem pemasangan chip pada plat nomor kendaraan terintegrasi atau terhubung dengan sistem lain.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x