Inilah Dia Lin Che Wei, Pihak Swasta Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

- 18 Mei 2022, 19:00 WIB
Tersangka kasus minyak goreng Lin Che Wei. (Foto: PMJ/Dok Kejagung).
Tersangka kasus minyak goreng Lin Che Wei. (Foto: PMJ/Dok Kejagung). /


PRFMNEWS - Dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk lain termasuk minyak goreng masih terus bergulir.

Satu pihak swasta berinisial Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kasus tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, pada Selasa 17 Mei 2022 malam, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Kasus Ekspor Ilegal Minyak Goreng Terungkap: Rencana Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Gagal

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menyatakan Lin Che Wei diduga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan korupsi dengan perusahaan sawit.

Lin Che Wei juga diduga memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.

"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," tambah Supardi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

Meski demikian Supardi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor.

Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.

Supardi juga mengatakan bahwa pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.

Baca Juga: Mendag Dukung Penegakan Hukum Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Minyak Goreng Langka

"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," jelas Supardi.

Sebagai informasi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Adapun, masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Urai Kemacetan karena Laka Lantas, Anggota Polisi Nyaris Diamuk Massa dengan Teriakan Begal

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah