Yaqut menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih Rp81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH.
Dengan adanya subsidi tersebut, maka masyarakat yang akan berangkat ibadah haji perlu membayar sebesar kurang lebih Rp39 juta.
Selain tentang dana haji, Menag juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir.***