Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Pembangunan IKN

- 18 Mei 2022, 15:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ /Foto dok.: kemenag.go.id

Yaqut menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih Rp81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH.

Dengan adanya subsidi tersebut, maka masyarakat yang akan berangkat ibadah haji perlu membayar sebesar kurang lebih Rp39 juta.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPDB 2022 Disdik Jabar Tambah Zonasi yang Bikin Warga di Perbatasan Jadi Lebih Mudah

Selain tentang dana haji, Menag juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah