PRFMNEWS - Simak berikut ini informasi tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00.
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00.
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00.
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00.
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00.
Baca Juga: Bagi Warga DKI Jakarta, Simak Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00.
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00.
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00.
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00.
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00.
l2. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00.
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00.
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut: