PRFMNEWS - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Menurut seorang ulama yakni Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 Sha gandum, kurma, atau beras.
Bagi warga DKI Jakarta, nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp45.000 per hari atau per jiwanya, besarannya sebanding dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: RESMI! ini 20 Pemain Timnas U23 yang Akan Berjuang di Sea Games, Ada Nama Saddil Ramadani
Baca Juga: Demi Kota Bandung Tetap Bersih, 1.500 Petugas Kebersihan Tetap Bekerja Saat Libur Lebaran Nanti
Seperti dikutip prfmnews.id dari BAZNAS, bahwa nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.***