PRFMNEWS - Jelang memasuki akhir Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk menyempurnakan ibadah shaum Ramadhan dengan membayarkan zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Untuk di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan daerah lainnya di Jabar besaran zakat fitrah ditetapkan oleh Baznas Jabar.
Baca Juga: Warga yang Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Kampung Halaman Diimbau Titip Kendaraannya di Kantor Polisi
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Lihat! ini Update Harga Sembako Jelang Lebaran Idulfitri
Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan Baznas Jabar dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Pada tahun ini, besaran zakat fitrah di Kota Bandung adalah Rp32.000. Sedangkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bandung adalah Rp32.500.
Berikut adalah besaran zakat Fitrah di 27 kota/kabupaten di Jabar: