PRFMNEWS – Tata cara/panduan membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 H/2022 termasuk besaran nilai, waktu pembayaran, metode pembayaran online, dan syarat wajib diatur Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Waktu membayar zakat fitrah yakni sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dan disalurkan paling lambat kepada penerima sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang biasa dimakan sehari-hari.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Wilayah DKI Jakarta 2022, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun ini di Jabar yang Ditetapkan Baznas
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan/ditunaikan dalam bentuk beras yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Mengingat harga beras (makanan pokok) pada setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas tiap provinsi, kota/kabupaten.
Melansir Instagram @baznasjabar, nominal uang dalam pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk Bandung adalah Rp32.000 per jiwa.
Baca Juga: Target Pengumpulan Zakat di Jabar Rp1,6 Triliun, Ridwan Kamil: Semoga Warga Jabar Soleh
Baca Juga: Pemkot Bandung, Perumda Tirtawening dan Pusat Zakat Umat Bagikan Minyak Goreng Gratis untuk Warga