Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

- 11 April 2022, 02:44 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang.
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang. /Pixabay/

PRFMNEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.

Disampaikan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok ataupun dengan uang sejumlah harga 2,5 beras sesuai daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Menteri PUPR: Lintas Selatan Jawa jadi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2022 yang Instagramable

Dikutip prfmnews.id dari akun resmi Baznas Jabar @baznasjabar, berikut besaran Zakat fitrah yang dihitung berdasarkan harga beras yang digunakan di wilayah tersebut:

1. Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi Rp45.000.

2. Kota Bekasi Rp40.000.

3. Kabupaten Bogor Rp37.500.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x