PRFMNEWS - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu amalan ibadah penyempurna shaum Ramadhan.
Setiap umat islam diwajibkan membayarkan zakat yang besarannya ditetapkan.
Pada Ramadhan tahun 2022 ini, Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah untuk kota/kabupaten di Jabar.
Baca Juga: Dea OnlyFans Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Pernyataan Sang Kekasih
Besaran zakat fitrah di Jabar ini tertuang dalam SE BAznas Jabar nomr 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Berikut adalah besaran zakat Fitrah di 27 kota/kabupaten di Jabar:
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000