PRFMNEWS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung telah mengeluarkan ketentuan pembayaran zakat fitrah tahun 2021 ini.
Dalam surat edaran (SE) nomor 287/SE/BAZNAS.KT.BDG tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan shodaqah, besaran zakat fitrah di kota Bandung ditetapkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000 per jiwa.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin tersebut juga mengatur tata cara pengisian formulir dan juga distribusi pengumpulan zakat infak dan shodaqah bagi para mustahik.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Hingga Pukul 11 Malam
Baca Juga: Waspada Bibit Siklon 94 W, 30 Provinsi Diminta Siaga Cuaca Ekstrem
Pengumpulan zakat fitrah, maal, infak dan sedekah sudah bisa dilakukan mulai awal bulan Ramadhan dan dilaksanakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat DKM di lingkungan masing-masing.
Sedangkan untuk pendistribusian zakat fitrah disarankan dilakukan segera setelah pengumpulan dan berakhir sebelum dimulainya waktu Shalat Idul Fitri 1442 H.***