PRFMNEWS - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Selain itu, nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp45.000 per hari atau per jiwanya, besarannya sebanding dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Menurut seorang ulama yakni Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 Sha gandum, kurma, atau beras.
Baca Juga: Viral! Mobil Ringsek karena Kecelakaan dan Diminta Ganti Rugi Puluhan Juta oleh Pengelola Jalan Tol
Seperti dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi BAZNAS, bahwa nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.***