PRFMNEWS - Besaran membayar Zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun seperti diketahui, Zakat fitrah juga bisa ditunaikan dengan bentuk uang.
Dengan kata lain Zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang, serta menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Selain itu, para ulama juga sudah menyepakati diantaranya Syekh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Baca Juga: Gelar Rapat Koodinasi Jelang Mudik Lebaran 2022, Kapolri: Vaksin 50 Persen
Dilansir prfmnews.id melalui baznaz.go.id pada Selasa 14 April 2022, inilah besaran Zakat fitrah bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan juga sekitarnya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000, perjiwa.
Akan tetapi nominal ini tentunya akan berbeda di setiap daerah tergantung harga beras atau gandum yang ada di tempat tersebut.
Seperti diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.