PRFMNEWS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 H.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Baznas itu, tercantum besaran zakat fitrah untuk setiap daerah di Jabar.
Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan Baznas Jabar dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Presiden Sudah Tandatangani Aturan Tentang THR dan Gaji ke-13 Semua ASN
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jadwal Keberangkatan Bus untuk Mudik Gratis dari Kemenhub
Berikut adalah besaran zakat Fitrah di 27 kota/kabupaten di Jabar:
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000