Salah satu cara membayar zakat fitrah online adalah melalui Baznas. Jika dilakukan secara online bisa melalui link baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.
Metode pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang secara online tersebut dapat melalui mobile banking (BSI, BCA, Mandiri, BRI, Permata bank, GoPay, OVO, LinkAja, LinkAja Syariah, DANA, Shopee Pay, PayPal, Indomaret, i.saku).
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi seorang muslim (baik pria/wanita) yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), punya kelebihan makanan pada malam dan siang saat Hari Raya Idul Fitri, dan hidup serta berpuasa selama Ramadhan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah : untuk Diri Sendiri hingga Keluarga, Lengkap dengan Artinya
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), maka ia juga dikenai zakat fitrah.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara, golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.***