Tata Cara Bayar Zakat Fitrah: Metode Bayar Online, Waktu, dan Besarannya di Jawa Barat Termasuk Bandung

- 16 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah saat Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah./
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah saat Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah./ /Pexels/Polina Tankilevitch


PRFMNEWS – Tata cara/panduan membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 H/2022 termasuk besaran nilai, waktu pembayaran, metode pembayaran online, dan syarat wajib diatur Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Waktu membayar zakat fitrah yakni sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dan disalurkan paling lambat kepada penerima sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang biasa dimakan sehari-hari.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Wilayah DKI Jakarta 2022, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun ini di Jabar yang Ditetapkan Baznas

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan/ditunaikan dalam bentuk beras yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Mengingat harga beras (makanan pokok) pada setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas tiap provinsi, kota/kabupaten.

Melansir Instagram @baznasjabar, nominal uang dalam pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk Bandung adalah Rp32.000 per jiwa.

Baca Juga: Target Pengumpulan Zakat di Jabar Rp1,6 Triliun, Ridwan Kamil: Semoga Warga Jabar Soleh

Baca Juga: Pemkot Bandung, Perumda Tirtawening dan Pusat Zakat Umat Bagikan Minyak Goreng Gratis untuk Warga

Salah satu cara membayar zakat fitrah online adalah melalui Baznas. Jika dilakukan secara online bisa melalui link baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.

Metode pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang secara online tersebut dapat melalui mobile banking (BSI, BCA, Mandiri, BRI, Permata bank, GoPay, OVO, LinkAja, LinkAja Syariah, DANA, Shopee Pay, PayPal, Indomaret, i.saku).

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi seorang muslim (baik pria/wanita) yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), punya kelebihan makanan pada malam dan siang saat Hari Raya Idul Fitri, dan hidup serta berpuasa selama Ramadhan.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah : untuk Diri Sendiri hingga Keluarga, Lengkap dengan Artinya

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), maka ia juga dikenai zakat fitrah.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Sementara, golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah