Baca Juga: Pemkot Bandung Berusaha Perkuat Nuansa Kota Bandung untuk Genjot Pariwisata
Saat tersangka mengirimkan pesan, isi pesan itu berkaitan dengan ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022.
"Jadi dia WA kepada korban bahwa 'kita bukber nanti, yang jemput adalah keponakan saya,” terang Kompol Ardhi Demastyo.
Oleh sebab itu, atas perbuatannya tersebut pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jika di Rumah Tiba-tiba Muncul Hewan Kecil Bisa Jadi Itu Sihir ke Rumah, Kata Ustadz Muhammad Faizar
Sebelumnya, DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.***