PRFMNEWS – Ada 6 fakta terkait kasus pembunuhan seorang guru SD Tilil 032, Sadang Serang, Kota Bandung, AR alias Ati Rohaeni (50) oleh pelaku NM (56) yang merupakan mantan suami korban.
Enam fakta pembunuhan dengan cara menusuk korban Ati Rohaeni terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku NM.
Fakta pertama, pelaku NM sempat terlibat cekcok dengan korban di depan SD Tilil 032 pada Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Ada dua orang coba melerai, namun pelaku semakin marah.
Baca Juga: Ruko di Kosambi Kota Bandung Digerebek Bareskrim Polri, Diduga Kuat Kantor Pinjol Ilegal
Korban Ati Rohaeni memutuskan lari ke dalam halaman SD Tilil 032. Namun pelaku justru menusuknya dengan sebilah pisau hingga tersungkur.
Kedua, polisi menduga pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Kapolsek Coblong Kompol Nanang mengatakan, pelaku NM sudah menunggu korban di gerbang SD hingga akhirnya cekcok.
Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri menguatkan bahwa pelaku menusuk korban dengan pisau yang ia bawa ke sekolah.
Baca Juga: Begini Penjelasan BPBD Garut Soal Aktivitas Gempa di Gunung Guntur yang Disebut Masih Normal
"Pelaku menggunakan pisau dapur yang dibawa dan dilakukan penusukan. Ibu guru tersebut seketika meninggal di tempat," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Rabu 9 Februari 2022.