ASN Wajib Tahu! Begini Ketentuan Cuti Lebaran dan Mudik Lebaran Tahun 2022

- 21 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi ASN. Ini aturan mudik dan cuti lebaran bagi ASN
Ilustrasi ASN. Ini aturan mudik dan cuti lebaran bagi ASN /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pulang kampung atau yang biasa disebut Mudik adalah akivitas rutin yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke keluarga mereka di kampung asalnya yang biasanya dilakukan di hari lebaran idulfitri.

Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk Mudik Lebaran 2022 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh para ASN karena itu menjadi syarat jika berkeinginan untuk Mudik.

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Doni Salmanan

Setelah sempat dilarang mudik pada dua tahun sebelumnya karena adanya lonjakan kasus Covid-19, akhirnya pada tahun ini pemerintah mengizinkan para ASN untuk kembali merasakan nuansa mudik saat lebaran.

Dilansir dari Antara berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para ASN yang hendak mudik lebaran tahun ini:

1. Memperhatikan status risiko penyebaran virus Covid-19 di daerah asal dan tujuan.

2. Melaksanaan peraturan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

3. Mematuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan.

4. Selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Satu Tingkat Bawah Menteri, Said Didu Yakin Dirjen Daglu Kemendag hanya Pelaksana Tugas Ekspor Minyak Goreng

5. Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar dinas.

6. Menggunakan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan untuk cuti lebaran sebagai berikut :

1. Cuti ASN diberikan sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan saat cuti bersama Hari Raya ‘Idul Fithri 1443 Hijriyyah.

2. Mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.

3. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel.

4. Penjabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan seluruh ASN mematuhi seluruh ketentuan tersebut.

5. ASN yang melanggar ketentuan dapat diberkan hukuman disiplin sesuai perturan yang berlaku.

Baca Juga: ASN Boleh Cuti dan Mudik Lebaran 2022, Tapi Menpan RB Minta Ingat Hal Ini

Baca Juga: Umumkan Tanggal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi: Pandemi Belum Berakhir Kita Harus Waspada

Lebih lanjut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Tjahjo Kumolo berpesan kepada seluruh ASN untuk mempehatikan betul-betul terkait persyaratan dan protokol perjalanan serta protokol kesehatan, mengingat virus Covid-19 belum musnah.

“Pegawai ASN agar selalu mematuhi persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementrian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementrian kesehatan,” pesan Thahjo Kumolo.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah