PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Selain itu Pemerintah Indonesia juga menetapkan cuti bersama dari tanggal 29 April juga 4,5, dan 6 Mei 2022.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini akan diatur lebih rinci bersama menteri-menteri terkait.
Baca Juga: Polisi Telah Amankan Ayah Tiri yang Ikat dan Sekap Anak Tirinya di Bojonggede Bogor
Namun, Jokowi tetap menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat umum dengan ketat.
"Pandemi belum berakhir, kita harus waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat berada di tempat umum," kata Jokowi dalam konferensi pers terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H di Istana Bogor pada Rabu, 6 Mei 2022.
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Sedangkan dari wilayah Jabodetabek perkiraan pemudiknya sebanyak 14 juta orang.
Baca Juga: Alshad Ahmad Akhirnya Pertemukan Tiara Andini dengan Gya Sadiqah dan Tarra Budiman
Selain itu pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen.