PRFMNEWS - Viralnya kasus seorang anak laki-laki yang diikat oleh ayah tiri kini memasuki babak baru. Ayah tiri korban dilaporkan sudah diamankan polisi.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun disekap dan diikat oleh ayah tirinya di sebuah kontrakan di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terungkap pada Minggu 3 April 2022 malam.
Adapun, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyekapan bocah berinisial P (5) dilaporkan oleh ibu kandung dari anak tersebut.
Seketika, warga yang menerima informasi kemudian mendobrak rumah kontrakan pelaku yang berinisial R (25).
"Ibunya justru melaporkan ke warga, terus menggerebek, makanya didobrak sama warga," ungkap AKBP Yogen saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu 6 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Kemudian setelah diamankan warga, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan bocah malang tersebut juga mengalami penganiayaan.
“Ditemukan bekas luka di kaki dan tangan korban yang diduga akibat disetrika,”jelas AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan Kas Keliling untuk Menukarkan Uang, Simak Syaratnya