Menaker Bocorkan Besaran THR Lebaran 2022, Waktu Pencairan dan Daftar Pekerja yang Berhak Menerima

- 10 April 2022, 18:20 WIB
ilustrasi- Prediksi besaran THR ASN teebaru segera cair bulan ini dan jadwal THR Lebaran 2022 bagi pekerja beserta gaji 13.
ilustrasi- Prediksi besaran THR ASN teebaru segera cair bulan ini dan jadwal THR Lebaran 2022 bagi pekerja beserta gaji 13. /PIXABAY/Udikart

Selain itu, Ida mengimbau kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.

Ida menambahkan, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan wajib untuk membayarkan THR kepada setiap pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya berlangsung.

Baca Juga: Alasan Kolonel Priyanto Membuang Korban Dua Sejoli Nagreg: Tidak Berempati dan Hanya Ingin Lindungi Anak Buah

Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka akan mendapat sanksi administratif.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah