Menaker Bocorkan Besaran THR Lebaran 2022, Waktu Pencairan dan Daftar Pekerja yang Berhak Menerima

- 10 April 2022, 18:20 WIB
ilustrasi- Prediksi besaran THR ASN teebaru segera cair bulan ini dan jadwal THR Lebaran 2022 bagi pekerja beserta gaji 13.
ilustrasi- Prediksi besaran THR ASN teebaru segera cair bulan ini dan jadwal THR Lebaran 2022 bagi pekerja beserta gaji 13. /PIXABAY/Udikart

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membocorkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan waktu pembayaran dari perusahaan/pemberi kerja terhadap para pekerjanya.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga membeberkan daftar pekerja/buruh yang berhak menerima THR Lebaran 2022 yang wajib dibayarkan perusahaan/pemberi kerja.

Aturan pemberian THR Lebaran 2022 itu, kata Menaker Ida, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Polisi Akan Mengerahkan Ratusan Pasukan untuk Amankan Demo BEM SI Besok

Menurut Ida, pekerja yang berhak menerima THR yaitu pekerja kontrak berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan buruh harian.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” katanya, dikutip prfmnews.id dari siaran pers tertulis di laman Kemnaker.

Ida melanjutkan, mengingat kondisi ekonomi Indonesia tahun 2022 ini sudah lebih baik pasca puncak pandemi Covid-19, pihaknya meminta perusahaan membayarkan THR dengan besaran 1 bulan gaji dan kontan tanpa dicicil.

Baca Juga: Terungkap Nama Asli Charly Van Houten Sesuai KTP, Ternyata

“Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegasnya.

Selain itu, Ida mengimbau kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.

Ida menambahkan, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan wajib untuk membayarkan THR kepada setiap pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya berlangsung.

Baca Juga: Alasan Kolonel Priyanto Membuang Korban Dua Sejoli Nagreg: Tidak Berempati dan Hanya Ingin Lindungi Anak Buah

Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka akan mendapat sanksi administratif.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah