Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

- 6 April 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PRFMNEWS - Mekanisme tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo untuk kendaraan di jalan Tol.

Ada dua pelanggaran yang membuat kamera ETLE mengidentifikasi pelanggaran diantaranya muatan yang berlebih dan batas kecepatan.

Adapun Sambodo mengatakan, saat terjadinya pelanggaran batas kecepatan maksimal maka kamera ETLE akan secara otomatis meng-capture kendaraan.

Kemudian, hasil capture dikirim ke back office ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: RSUD Bandung Kiwari Kebakaran Selasa Kemarin, Yana Mulyana: Pelayanan Tidak Terganggu

"Dari TMC, kemudian dilihat apakah capture memenuhi standar untuk menjadi alat bukti atau tidak. Seperti, gambarnya jelas, plat nomor jelas dan sesuai dengan data kita," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022 seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Saat data tersebut dapat diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan maksimal lebih dari 100 km per jam dan platnya terbaca maka akan terhubung dengan database kendaraan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Setelahnya langsung diterbitkan surat konfirmasi berbentuk print out dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai dengan database kendaraan," ungkap Sambodo.

Setiap hari terdapat 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang untuk semua jenis pelanggaran yang diambil alih oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ada Vaksin Booster Berhadiah di Kabupaten Bandung Barat Bulan April dan Mei, Simak Syarat-syaratnya

Setelah itu surat tilang tersebut sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi melalui lembar konfirmasi di surat tilang tersebut.

"Konfirmasi dapat dilakukan via online atau datang langsung ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Sambodo.

Apabila pengendara mengakui telah melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka akan diberikan kode briva.

Baca Juga: Ada Vaksin Booster Berhadiah di Kabupaten Bandung Barat Bulan April dan Mei, Simak Syarat-syaratnya

Melalui kode tersebut, para pelanggar bisa datang ke ATM untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu hingga proses tilang dianggap selesai.

"Kalau tidak melaporkan atau tidak mengkonfirmasi, atau setelah dia konfirmasi tapi tidak membayar denda maka STNK-nya akan diblokir," ungkap sambodo.

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x