Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

- 6 April 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Ada Vaksin Booster Berhadiah di Kabupaten Bandung Barat Bulan April dan Mei, Simak Syarat-syaratnya

Setelah itu surat tilang tersebut sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi melalui lembar konfirmasi di surat tilang tersebut.

"Konfirmasi dapat dilakukan via online atau datang langsung ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Sambodo.

Apabila pengendara mengakui telah melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka akan diberikan kode briva.

Baca Juga: Ada Vaksin Booster Berhadiah di Kabupaten Bandung Barat Bulan April dan Mei, Simak Syarat-syaratnya

Melalui kode tersebut, para pelanggar bisa datang ke ATM untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu hingga proses tilang dianggap selesai.

"Kalau tidak melaporkan atau tidak mengkonfirmasi, atau setelah dia konfirmasi tapi tidak membayar denda maka STNK-nya akan diblokir," ungkap sambodo.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x