Baca Juga: Ada Vaksin Booster Berhadiah di Kabupaten Bandung Barat Bulan April dan Mei, Simak Syarat-syaratnya
Setelah itu surat tilang tersebut sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi melalui lembar konfirmasi di surat tilang tersebut.
"Konfirmasi dapat dilakukan via online atau datang langsung ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Sambodo.
Apabila pengendara mengakui telah melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka akan diberikan kode briva.
Baca Juga: Ada Vaksin Booster Berhadiah di Kabupaten Bandung Barat Bulan April dan Mei, Simak Syarat-syaratnya
Melalui kode tersebut, para pelanggar bisa datang ke ATM untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu hingga proses tilang dianggap selesai.
"Kalau tidak melaporkan atau tidak mengkonfirmasi, atau setelah dia konfirmasi tapi tidak membayar denda maka STNK-nya akan diblokir," ungkap sambodo.