Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Tetapkan DPO Atas Nama Putra Wibowo

- 4 April 2022, 20:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp 90.258.932.000.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x