Aturan Ibadah Ramadhan 1443 H di Masjid dan Mushola Sesuai Level PPKM, Wajib Dipatuhi Pengurus dan Jamaah

- 31 Maret 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi ibadah yang harus diperbanyak saat Ramadan
Ilustrasi ibadah yang harus diperbanyak saat Ramadan /Foto dari pixabay.com/

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) 06 tahun 2022 berisi aturan pelaksanaan ibadah berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya selama Ramadhan 2022 (1443 H) menyesuaikan kapasitas masjid/mushola sesuai level PPKM di setiap daerah.

Aturan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya selama Ramadhan 1443 H sesuai kapasitas masjid/mushola dalam SE yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut diatur demi memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat.

“Untuk tempat ibadah (masjid/mushola) pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman Kemenag.

Tempat ibadah yang berada di kawasan PPKM level 2, lanjut Menag, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan, untuk kawasan level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Tak Hanya Dampak Negatif, Rupanya Mengkonsumsi Kopi Miliki 5 Manfaat Bagi Kesehatan

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Menag juga meminta para pengurus/pengelola tempat ibadah wajib melakukan beberapa ketentuan berikut:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Menyediakan cadangan masker.

Baca Juga: Penyelenggara Konser Tulus di Bandung Buka Suara, Akui Perizinan Tidak Lengkap

- Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

- Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

- Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: khatib/penceramah memakai masker dengan baik dan benar, dan mereka mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Menag pun meminta para jemaah wajib melakukan sejumlah ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Lebih Bagus Mana Ya Minum Air Dingin Atau Air Hangat Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasan dr. Saddam Ismail

- Menggunakan masker dengan baik dan benar.

- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah