Aturan Tarawih hingga Jam Operasional Cafe dan Pertokoan selama Ramadhan 2022 di Kota Bandung

- 31 Maret 2022, 18:00 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers terkait aturan selama bulan Ramadhan di Kota Bandung pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers terkait aturan selama bulan Ramadhan di Kota Bandung pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan sejumlah aturan saat Ramadhan 2022 (1443 H) yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh warganya.

Sejumlah aturan saat Ramadhan 2022 di Kota Bandung yang disampaikan Yana Mulyana meliputi shalat tarawih, jam operasional (jam buka) cafe dan restoran hingga pertokoan.

Aturan-aturan selama Ramadhan 2022 tersebut, kata Yana Mulyana, disesuaikan dengan kondisi Kota Bandung yang masih masuk kategori daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meski demikian, aturan shalat tarawih hingga jam operasional cafe selama Ramadhan 2022 itu akan diberikan beberapa kelonggaran atau relaksasi. Mengingat angka kasus Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan.

Baca Juga: DT Peduli Tebar Imam dan Dai ke Pelosok Negeri

"Selama Ramadhan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan,” kata Yana Mulyana.

Aturan pertama, khusus restoran drive thru boleh buka 24 jam. Mengingat pembeli dan penjualnya minim interaksi dan agar kebutuhan masyarakat untuk sahur serta buka puasa bisa terpenuhi.

Sedangkan untuk warung makan atau cafe dan restoran boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk café (dine in), kita batasi pengunjung 50 persen. Satgas Covid-19 akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka Covid lagi," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x