Aturan Lengkap Ramadhan di Kota Bandung

- 30 Maret 2022, 07:00 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers terkait aturan selama bulan Ramadhan di Kota Bandung pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers terkait aturan selama bulan Ramadhan di Kota Bandung pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Angka kasus covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan setiap harinya.

Dengan adanya kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut memberikan beberapa kelonggaran atau relaksasi, khususnya pada bulan Ramadhan yang akan datang kurang dari satu pekan lagi.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, pada Ramadhan nanti, Kota Bandung masih masuk dalam kategori daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sehingga tetap akan beberapa aturan yang telah disiapkan.

"Selama Ramadan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan. Salah satunya, khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka," ucap Yana pada Selasa, 23 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Wanita Ini Ditipu Belasan Juta Setelah Membeli Tiket Konser Justin Bieber Lewat Calo

Selain itu, Yana menambahkan, toko-toko grosiran bisa buka mulai dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Pada ramadhan kali ini, Pemkot Bandung mengizinkan pelaksanaan tarawih berjemaah di masjid namun rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah.

Adapun aturn ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadhan.

Meski akan melakukan sejumlah relaksasi, Yana menegaskan, jika pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x