Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Pada 1 April Hingga 4 Mei, Berikut Aturan Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi Karaoke /PIXABAY.COM

PRFMNEWS – Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sejumlah usaha pariwisata dilarang beroperasi pada 1 April sampai 4 Mei 2022.

Dilansir prfmnews.id dari akun instagram resmi Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung @disbudbar.bdg pada 29 Maret 2022, berikut aturan lengkapnya.

Bertepatan dengan 3 hari besar keagamaan yaitu Bulan Ramadhan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Disbudpar mengeluarkan Surat Edaran Nomor:TU.01.02/1445/III/2022/DISBUDPAR.

Baca Juga: Sedang Bawa Pasien, Ambulans Diduga Ditabrak Truk Tanki Air, Begini Kronologisnya

Surat Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan”

Disbudpar memberitahukan kepada seluruh pemimpin/pemilik usaha, dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya, sebagai berikut:

Baca Juga: PKS Kota Bandung Tegas Kawal Terus Janji Wali Kota

Baca Juga: 5 Fakta Baru Kasus Begal Tusuk Driver Taksi Online di Ciparay Bandung, Termasuk Motif Pelaku

1. Jenis usaha diatas agar tutup pada hari Jumat 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x