Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Pada 1 April Hingga 4 Mei, Berikut Aturan Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi Karaoke /PIXABAY.COM

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termasuk diatas.

Baca Juga: Begini Cara Cek e-KTP Sudah Dicetak atau Belum, Blanko Sudah Tersedia Kembali

Bila didapatkan sejumlah usaha yang tertera di atas melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah