2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termasuk diatas.
Baca Juga: Begini Cara Cek e-KTP Sudah Dicetak atau Belum, Blanko Sudah Tersedia Kembali
Bila didapatkan sejumlah usaha yang tertera di atas melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***