PRFMNEWS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan informasi bahwa pulang kampung atau biasa disebut mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 atau lebaran tahun ini diperbolehkan.
Namun begitu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pemudik yang akan mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 nanti, diwajibkan sudah divaksin COVID-19 dosis lengkap hingga booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka.
Jokowi juga mengingatkan kepada para pemudik, harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan mudik dan selama di kampung halaman.
Pemerintah mengizinkan mudik dengan beberapa alasan salah satunya membaiknya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Hore! Naik Bus di Kota Bandung Gratis Sampai 3 Tahun ke Depan, Berlaku Awal untuk 5 Koridor ini
Situasi baik akan pandemi COVID-19 ini membawa optimistis menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.