Penimbun Sembako Jelang Ramadhan Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp50 M

- 21 Maret 2022, 12:45 WIB
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako /Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company/

 

PRFMNEWS – Jelang Ramadhan sejumlah bahan pokok merangkak naik seiring dengan permintaan yang meningkat.

Meski begitu Satgas Pangan Polri telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tidak menimbun stok sembako.

Selain itu diharapkan penjual tidak menjual sembako dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah.

Sembilan Bahan Pokok (Sembako) terdiri dari Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng dan Mentega, Daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan bawang putih, gas dan garam.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Suara Soal Wacana Penundaan Pemilu: Pemerintah Tetap Menyiapkan Jadwal 2024 untuk Pemilu

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat.

Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujar Helmy dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada 21 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x