Penimbun Sembako Jelang Ramadhan Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp50 M

- 21 Maret 2022, 12:45 WIB
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako /Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company/

Selain memberikan pengamanan dan pengawasan, Satgas Pangan Polri juga akan memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penimbunan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ingatkan Makna Demokrasi: Perkuat Pikiran, Bukan Menumpuk Kekuasaan

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya Helmy.

Helmy Santika juga menjelaskan, hukuman yang akan diberikan mulai dari hukuman penjara hingga denda Rp50 M sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Helmy.

Baca Juga: Setalah MotoGP Mandalika, ini Balapan Dunia Lainnya yang Akan Digelar di Mandalika di Tahun 2022 ini

Selain itu Ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah