Berikut Cara Daftar dan Klaim JKP, Dapat Uang Tunai Hingga 6 Bulan Setelah di PHK

- 12 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi uang. Ini cara daftar klaim JKP bisa dapat uang selama 3 bulan.
Ilustrasi uang. Ini cara daftar klaim JKP bisa dapat uang selama 3 bulan. /Pixabay.com

PRFMNEWS - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa manfaat yang didapatkan dari JKP. Di antaranya pekerja bisa menerima uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk uang tunai, besarnya 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Syarat Penerima JKP Kemnaker, Pekerja Kena PHK Wajib Tahu!

Sementara terkait akses informasi pasar kerja, pekerja akan mendapat layanan informasi pasar kerja, bimbingan dan konseling karir.

Selain itu pekerja juga bisa mendapat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKP bisa dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

- Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP

- Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Berikut Cara mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
a.Klaim JKP Bulan Pertama

1.Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja siapkerja.kemnaker.go.id.
2.Lalu pilih menu ajukan klaim di portal tersebut
3.Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
4.Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
5.Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6.Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja yang Kena PHK Sudah Bisa Dapatkan Manfaat dari JKP

b.Cara Klaim JKP Bulan ke 2 hingga bulan ke 6

1.Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
2.Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
3.Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
4.Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke 2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
5.Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Baca Juga: Hore! Juni 2022, Ada Restoran Kereta Api di Madiun yang Terintegrasi dengan Alun-alun

Yang tidak memenuhi kriteria untuk melakukan klaim manfaat JKT yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Kriteria tersebut bisa diklaim melalui jaminan lain berdasarkan kasusnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah