Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 menjadi landasan peraturan tersebut.
Peraturan itu mengatur tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Baca Juga: Resmi! Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa Bareskrim 13 Jam
Jenis SIM yang berubah dalam peraturan tersebut ada pada SIM C yang kini terbagi dalam beberapa kategori.
Motor dengan mesin sampai 250 cc menggunakan SIM C, kemudian 250 cc keatas sampai 500 cc menggunakan SIM CI.
SIM CII digunakan untuk sepeda motor kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau disebut Motor Gede (Moge).
Baca Juga: Coba Konsumsi Makanan Ini agar Tidur Lebih Berkualitas, Dijamin Nyenyak
Berdasarkan peraturan diatas, pada pasal 8 menyebutkan syarat usia minimal dari jenis masing-masing SIM.
Berikut syarat umur pembuatan SIM berdasarkan jenisnya, dilansir laman Korlantas Mabes Polri.
- SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 minimal usia 17 tahun