- SIM CI minimal usia 18 tahun
- SIM CII minimal usia 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM BI minimal usia 20 tahun
- SIM BII minimal usia 21 tahun
- SIM BI Umum minimal usia 22 tahun
- SIM BII Umum minimal usia 23 tahun
Demikian perubahan syarat minimal usia dalam pembuatan masing-masing jenis SIM yang baru.
Penyesuaian tersebut salah satunya untuk menjamin kualifikasi pengendara dengan jenis kendaraan yang dijalankan.
Semua terkait dengan keselamatan di jalan raya yang menjadi keutamaan.***