Syarat Umur Minimal SIM dan Jenisnya Berubah, Awas Salah

- 9 Maret 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

- SIM CI minimal usia 18 tahun

- SIM CII minimal usia 19 tahun

- SIM A Umum dan SIM BI minimal usia 20 tahun

- SIM BII minimal usia 21 tahun

- SIM BI Umum minimal usia 22 tahun

- SIM BII Umum minimal usia 23 tahun

Demikian perubahan syarat minimal usia dalam pembuatan masing-masing jenis SIM yang baru.

Penyesuaian tersebut salah satunya untuk menjamin kualifikasi pengendara dengan jenis kendaraan yang dijalankan.

Semua terkait dengan keselamatan di jalan raya yang menjadi keutamaan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x