Syarat Umur Minimal SIM dan Jenisnya Berubah, Awas Salah

- 9 Maret 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM


PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib setiap pengendara di Indonesia.

Orang wajib punya SIM untuk mengendari sepeda motor, mobil pribadi sampai dengan truk paling besar sekalipun.

Tanpa SIM orang akan dikenakan tilang saat sedang razia oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Sembako Rp600.000 Secara Online di Sini

Kini ada perubahan syarat terkait dengan pembuatan SIM, baik usia atau umur minimal dari si pengendara tersebut.

Sejak lama orang-orang mengetahui bahwa syarat memilik SIM sama dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu usia 17 tahun.

Dulu semua SIM syarat minimal sama, usia 17 tahun.

Baca Juga: Ternyata Tanda Tangan di KTP Masih Bisa Diganti, Simak Cara Lengkapnya

Namun kini pihak Kepolisian, melalui Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) melakukan perubahan syarat tersebut.

Perubahan tersebut ada pada syarat umur untuk membuat SIM yang bergantung pada jenis Surat Izin tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x