Syarat Umur Minimal SIM dan Jenisnya Berubah, Awas Salah

- 9 Maret 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM


PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib setiap pengendara di Indonesia.

Orang wajib punya SIM untuk mengendari sepeda motor, mobil pribadi sampai dengan truk paling besar sekalipun.

Tanpa SIM orang akan dikenakan tilang saat sedang razia oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Sembako Rp600.000 Secara Online di Sini

Kini ada perubahan syarat terkait dengan pembuatan SIM, baik usia atau umur minimal dari si pengendara tersebut.

Sejak lama orang-orang mengetahui bahwa syarat memilik SIM sama dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu usia 17 tahun.

Dulu semua SIM syarat minimal sama, usia 17 tahun.

Baca Juga: Ternyata Tanda Tangan di KTP Masih Bisa Diganti, Simak Cara Lengkapnya

Namun kini pihak Kepolisian, melalui Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) melakukan perubahan syarat tersebut.

Perubahan tersebut ada pada syarat umur untuk membuat SIM yang bergantung pada jenis Surat Izin tersebut.

Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 menjadi landasan peraturan tersebut.

Peraturan itu mengatur tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Resmi! Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa Bareskrim 13 Jam

Jenis SIM yang berubah dalam peraturan tersebut ada pada SIM C yang kini terbagi dalam beberapa kategori.

Motor dengan mesin sampai 250 cc menggunakan SIM C, kemudian 250 cc keatas sampai 500 cc menggunakan SIM CI.

SIM CII digunakan untuk sepeda motor kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau disebut Motor Gede (Moge).

Baca Juga: Coba Konsumsi Makanan Ini agar Tidur Lebih Berkualitas, Dijamin Nyenyak

Berdasarkan peraturan diatas, pada pasal 8 menyebutkan syarat usia minimal dari jenis masing-masing SIM.

Berikut syarat umur pembuatan SIM berdasarkan jenisnya, dilansir laman Korlantas Mabes Polri.

- SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 minimal usia 17 tahun

- SIM CI minimal usia 18 tahun

- SIM CII minimal usia 19 tahun

- SIM A Umum dan SIM BI minimal usia 20 tahun

- SIM BII minimal usia 21 tahun

- SIM BI Umum minimal usia 22 tahun

- SIM BII Umum minimal usia 23 tahun

Demikian perubahan syarat minimal usia dalam pembuatan masing-masing jenis SIM yang baru.

Penyesuaian tersebut salah satunya untuk menjamin kualifikasi pengendara dengan jenis kendaraan yang dijalankan.

Semua terkait dengan keselamatan di jalan raya yang menjadi keutamaan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x