Resmi! Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa Bareskrim 13 Jam

- 9 Maret 2022, 07:15 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa kemarin.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa kemarin. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PRFMNEWS - Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading binary option atau judi online lewat aplikasi Quotex.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan Quotex tersebut usai jalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022 selama 13 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung

Baca Juga: Hore! Indonesia Persiapkan Perubahan Pandemi ke Endemi, Kapolri Persiapkan Strategi ini

“Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS (Doni Salmanan) langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Ramadhan menjelaskan, saat jalani pemeriksaan penyidik, ada 90 pertanyaan diajukan kepada Doni Salmanan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Dapat menjawab pertanyaan dengan baik," ujarnya.

Sebelum memeriksa dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa 12 saksi terdiri dari pelapor atau korban, ahli, dan perusahaan payment gateway.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah