Apapun Namanya, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong dari OJK

- 5 Maret 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Perihal perizinan, OJK menjadikan 2L (Legal dan Logis) sebagai langkah mudah terhindar penipuan berkedok investasi.

Perizinan tidak hanya pada operasional perusahaan, namun juga izin untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

2. Keuntungan tidak wajar

Hal ini bagian dari 2L yang kedua, yaitu logis atau masuk akal.

Investasi bodong akan menawarkan suatu keuntungan yang tidak wajar sebagaimana mestinya.

Menurut OJK, keuntungan tidak wajar itu bisa dilihat dari nominal atau persentase dan juga jangka waktu.

Baca Juga: Usai Blokir 4 Rekening, Polisi akan Sita Rumah Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Keuntungan besar dan waktu yang cepat, sudah dipastikan suatu investasi tersebut adalah bodong dan bermasalah.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan jangan mudah tergiur. Setiap Investasi memiliki resiko.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah