Jadwal Cuti Bersama Diubah, ASN Tetap Masuk Pada 22 Mei

- 20 Mei 2020, 19:44 WIB
Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy. //Kemenag

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal cuti bersama Idulfitri 1441 H yang dimulai pada 22 Mei 2020, menjadi 28 hingga 31 Desember 2020.

Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN tetap bekerja pada 22 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui telekonferensi usai rapat intern di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

“Tadi rapat yang singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Netty Prasetiyani: Tagar 'Indonesia Terserah' Muncul Karena Pemerintah Plin-Plan Soal PSBB

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan cuti bersama Idulfitri 1441 H pada 22, 26, dan 27 Mei 2020.

Kemudian, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tersebut ke akhir tahun untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona (COVID-19)

Muhadjir memperkirakan pada akhir tahun risiko penularan COVID-19 sudah menurun, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama Idulfitri.

Namun, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk merevisi kembali jadwal cuti Idulfitri, dari akhir tahun menjadi akhir Juli 2020 atau sekitar perayaan Idul Adha.

Baca Juga: Jubir Pemerintah Sebut Perlu Kajian Data Komprehensif Untuk Relaksasi PSBB

Hal itu bisa terealisasi jika tingkat penularan COVID-19 pada Juli 2020 sudah menurun.

Pemerintah akan menggelar rapat kembali mengenai cuti bersama Idulfitri 1441 H pada akhir Juni 2020.

“Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni 2020, akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha, yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah itu,” ujar Menko PMK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x