Jeda Vaksin Booster Kini Hanya 3 Bulan untuk Masyarakat Umum

- 27 Februari 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster.
Ilustrasi vaksinasi booster. /Humas Bandung.


PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan memperbaharui ketentuan pemberian vaksin booster atau dosis ketiga bagi masyarakat umum.

Mulai saat ini, pemberian vaksin booster untuk umum bisa lebih cepat yakni tiga bulan sejak dosis kedua. Sebelumnya, aturan ini juga telah berlaku untuk lansia.

"Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Aturan Baru Vaksin Booster Lansia, Bisa Diberikan Lebih Cepat

Ketentua baru interval vaksin booster tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Polsek Lembang Gelar Vaksinasi Booster Astrazeneca, Bisa Untuk Dosis 1 dan 2

"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," ungkapnya.

Terakhir, Nadia mengimbau masyarakat agar tidak pilih-pilih jenis vaksin dan segera mengakses layanan vaksinasi yang tersedia.

Baca Juga: Kemenkes Belum Temukan Kendala Berarti dalam Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x