Ketentuan Baru Vaksin Booster, Lansia Sudah Bisa Dapatkan Booster Setelah 3 Bulan dari Vaksinasi Primer

- 23 Februari 2022, 09:49 WIB
ilustrasi vaksinasi. Kini lansia sudah bisa vaksin booster setelah 3 bulan dari vaksin kedua.
ilustrasi vaksinasi. Kini lansia sudah bisa vaksin booster setelah 3 bulan dari vaksin kedua. /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Di tengah pelaksanaan vaksin booster bagi masyarakat umum, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru.

Ketentuan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Adapun ketentuan baru yang berlaku adalah, kini lansia sudah bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Tegaskan Tak Ada Aksi Pemukulan Polisi kepada Pemain Persikasi di Si Jalak Harupat

''Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers dikutip prfmnews.id hari ini Rabu, 23 Februari 2022.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di daerah.

Nadia mengingatkan agar setiap daerah secara beriringan melakukan percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer atau dosis 1 dan dosis 2.

Baca Juga: Legenda Persib ini Soroti Penampilan Bruno dan David da Silva, Sebut Naluri Mencetak Gol Mereka Belum Ada

Baca Juga: Kadishub Jabar Ungkap Kenapa Sopir Truk Demo Soal ODOL Hingga Blokir Jalan Tol

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x