PRFMNEWS - Di tengah pelaksanaan vaksin booster bagi masyarakat umum, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru.
Ketentuan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Adapun ketentuan baru yang berlaku adalah, kini lansia sudah bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
''Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers dikutip prfmnews.id hari ini Rabu, 23 Februari 2022.
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di daerah.
Nadia mengingatkan agar setiap daerah secara beriringan melakukan percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer atau dosis 1 dan dosis 2.
Baca Juga: Kadishub Jabar Ungkap Kenapa Sopir Truk Demo Soal ODOL Hingga Blokir Jalan Tol