Kemenkes Sebut Pengurangan Jeda Vaksin Primer ke Vaksin Booster untuk Lansia Demi Percepat Pemberian Proteksi

- 23 Februari 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Vaksinasi.
Ilustrasi Vaksinasi. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Seiring dengan dimulainya pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan ketentuan baru di mana bagi Lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah tiga bulan dari vaksin kedua.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pemangkasan rentang waktu ini diberlakukan karena lansia rentan terapar covid-19, terlebih lansia yang memiliki komorbid.

"Angka kematian yang cukup tinggi di kalangan lansia, serta juga tingkat keparahan yang masih merupakan salah satu faktor yang mendominasi terutama pada kelompok umur lansia, oleh karena itu kita mempercepat pemberian proteksi daripada lansia itu," jelas Nadia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Ketentuan Baru Vaksin Booster, Lansia Sudah Bisa Dapatkan Booster Setelah 3 Bulan dari Vaksinasi Primer

Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Model Ayu Aulia Coba Bunuh Diri

Nadia kembali menegaskan, pemangkasan waktu jeda dari primer ke vaksin booster menjadi tiga bulan hanya untuk lansia. Sementara untuk lansia masih tetap harus menunggu enam bulan.

Dengan adanya ketentuan baru ini, lansia yang ingin mendapatkan vaksin booster tak lagi harus menunggu tiket vaksin booster di PeduliLindungi.

Menurut Nadia, lansia yang memang sudah divaksin primer lengkap dan sudah berjarak tiga bulan sudah bisa mendapatkan vaksin booster dengan langsung mendatangi fasilitas atau sentra vaksinasi lainnya.

Baca Juga: Legenda Persib ini Soroti Penampilan Bruno dan David da Silva, Sebut Naluri Mencetak Gol Mereka Belum Ada

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x