OJK Tegaskan Influencer Harus Cek Legalitas Produk Keuangan Sebelum Mempromosikannya

- 25 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Logo OJK
Ilustrasi - Logo OJK /ANTARA

PRFMNEWS – Keresahan masyarakat timbul terkait adanya kasus penipuan di binary option ataupun broker ilegal.

Produk keuangan illegal kini lebih mudah memakan korban karena banyak masyarakat yang termakan dengan influencer saat mempromosikannya.

OJK meminta influencer yang mempromosikan produk keuangan agar terlebih dahulu melakukan pengecekan izin ataupun legalitas produk tersebut.

Baca Juga: Putin Tegaskan Rusia Tak Berniat Menjajah Ukraina, Tapi Hanya Lakukan Demiliterisasi

“OJK juga memperingatkan para influencer untuk tidak menjebak masyarakat dalam investasi illegal, money game, perjudian atau skema Ponzi,” ucap Deputi Komisioner OJK Anto Pramono dalam keterangan di instagram resmi OJK dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 25 Februari 2022.

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat lebih waspada terhadap penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: OJK Minta Bank Tidak Fasilitasi Kegiatan Ilegal Binary Option Hingga Broker Bodong

Baca Juga: Sebanyak 138 WNI Berada di Ukraina Dipastikan dalam Kondisi Aman

SWI juga sempat melakukan pemanggilan kepada influencer yang diduga melakukan promosi dan pelatihan perdagangan tanpa izin diantaranya Indra Kenz, Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x