OJK Tegaskan Influencer Harus Cek Legalitas Produk Keuangan Sebelum Mempromosikannya

- 25 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Logo OJK
Ilustrasi - Logo OJK /ANTARA

Bahkan kini Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Serukan Stop Perang: Perang itu Menyengsarakan Umat Manusia

SWI meminta agar influencer tersebut menghentikan kegiatan pelatihan dan promosi trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah