Ini Motif Pelaku Pemerasan Pura-pura Korban Tabrak Lari di Jaktim, Manfaatkan Bekas Luka Saat Beraksi

- 30 Januari 2022, 19:35 WIB
Unggahan video modus baru pura-pura menjadi korban tabrak lari
Unggahan video modus baru pura-pura menjadi korban tabrak lari /Instagram/@memomedsos/

“Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x